Jumat 05 Sep 2014 11:01 WIB

Musisi Reggae Ini Laporkan Inul Vista

Rep: c82/ Red: Agung Sasongko
Penyanyi dangdut yang juga pemilik karaoke Inul Vista, Inul Daratista saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap usahanya karaokenya yang di gelar di Pengadilan Negeri Pusat, gajah Mada, Jakarta,
Foto: Antara
Penyanyi dangdut yang juga pemilik karaoke Inul Vista, Inul Daratista saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap usahanya karaokenya yang di gelar di Pengadilan Negeri Pusat, gajah Mada, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi reggae Indonesia Tony Q Rastafara memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (4/9). Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait laporannya tentang pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT Vista Pratama, yaitu perusahaan yang mengoperasikan Karaoke Inul Vista.

Tony mengklaim dirinya tidak pernah memberikan izin Hak Cipta lagu-lagunya kepada pihak Inul Vista untuk kepentingan komersial atau digunakan dalam karaoke. Menurutnya, pihak Inul Vista telah memutarkan lagu-lagu milik Tony tanpa pernah melakukan perjanjian tertulis dengan Tony.

”Sampai saat ini kami belum mendapatkan royalti atas lagu-lagu yang diputar ditempat karaoke itu,” kata Tony di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9). Tony mengaku, sebelum melaporkan ke polisi, ia sempat mencoba mendiskusikan dan sempat memberi somasi terhadap Inul namun tidak menemui titik temu.

Ia pun akhirnya melaporkan pihak PT. Vista Pratama (Karaoke Inul Vista Family KTV) ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas perbuatannya, PT Vista Pratama akan dikenakan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement