REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polisi berhasil menangkap Mahyudin Tanjungsari alias Didi (27) seorang kurir narkoba antarprovinsi. Ia ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, ibu kota Kalimantan Selatan, Rabu (3/9) lalu.
Kepala Polsekta Banjarmasin Tengah Kompol Didik Subiyakto mengungkapkan, berdasarkan keterangna pelaku, yang bersangkutan tinggal di Malang, Jawa Timur (Jatim). Ia menyelundupkan sabu melalui Bandara Juanda Surabaya ke Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, di wilayah Kota Banjarbaru, dengan cara menyembunyikannya di dalam celana dalam.
Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia diminta mengantar barang haram itu ke seseorang di Banjarmasin atas perintah seseorang di Surabaya dengan upah Rp 5 juta.
"Saat melewati bandara, saya sembunyikan di celana dalam saya," katanya.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah menerangkan, penangkapan tersebut bermula atas pengembangan sebuah kasus yang sebenarnya tidak ada kaitannya.
"Ceritanya kita lagi melakukan gelar oprasi penyakit masyarakat (Pekat) di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin dekat Pusat Perbelanjaan Mitra, target menangkap seseorang yang diduga membawa senjata tajam," ujarnya.
"Tapi saat mau dibekuk, dia berhasil lolos, namun telepon genggamnya tercecer, dan didapati dalam alat komunikasi itu sebuah pesan singkat (SMS) hendak transaksi narkoba," kata perwira polisi yang belum sebulan menjabat Kapolsekta Banjarmasin Tengah tersebut.
Pihaknya pun, kata Didik, mencoba menelusuri SMS tersebut, dan memancing pelaku lewat SMS pula untuk bertemu di sebuah tempat untuk transaksinya.
"Kemudian pelaku merespons. Awalnya kita mau ketemuan di Jalan Ahmad Yani Km6, tapi kita ubah ke Jalan Pangeran Antasari di Gelanggang Olahraga (GOR) Hasanuddin HM," katanya.
Cukup lama menunggu, sekitar Pukul 14.00 Wita, pada Rabu (3/9), sesuai ciri-ciri pelaku yang sudah tergambar lewat SMS-an, pihaknya pun berhasil menangkapnya. "Ya, lewat perjuangan juga kita menangkapnya itu," katanya.
Ia menyatakan, pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus tersebut, yakni memburu pelaku penerimanya di Banjarmasin, sesuai identitas yang diberikan atas pengakuan pembawa narkoba itu.