Kamis 04 Sep 2014 21:11 WIB

Pemerintah Jangan Ragu Usir WNA Ilegal

DETENSI WARGA ASING - Sejumlah warga negara asing berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (21/8).
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/
DETENSI WARGA ASING - Sejumlah warga negara asing berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin diminta mengusir Warga Negara Asing (WNA) yang tak memiliki dokumen izin tinggal alias ilegal dari Indonesia.

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa NKRI mendatangi KemenkumHAM untuk meminta Amir merealisasikan tuntutan di atas. Kordinator Gerakan Mahasiswa NKRI.

Mukmin Ilyas, mengatakan penyusupan WNA yang tidak memiliki dokumen menjadi persoalan yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia.

"Tujuan kita untuk mempertegas banyaknya persoalan WNA yang ada di Indonesia yang tidak memiliki dokumen izin tinggal," kata Mukmin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Dia pun mengambil contoh kasus Kentjana Sutjiawan, Warga Negara Tiongkok yang memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta bendanya. Padahal, seharusnya Kentjana alias Xie Ligen dideportasi pada 22 April 2013 seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM.

"Kenapa Menkumham dan Dirjen Imigrasi tidak segera mendeportasi orang tersebut. Ada apa? Ini bisa menjadi persoalan krusial yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia," tegasnya.

Kentjana diduga ingin menguasai tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Demi melakukan hal itu, dia pun diketahui memalsukan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement