Kamis 04 Sep 2014 10:11 WIB

Pengedar Ganja Tertangkap di Rumah Wagub Papua jadi Tersangka

Pemusnahan narkoba berupa ganja.
Foto: Prayogi/Republika
Pemusnahan narkoba berupa ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua, menetapkan dua orang tersangka pengedar yang tertangkap saat penggerebekan di rumah Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di kawasan Timika Indah, Selasa (2/9) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling di Timika, Kamis mengatakan kedua tersangka itu masing-masing bernama Kifli dan Roni.

Keduanya dijerat dengan pidana berlapis, yaitu pidana primer pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Adapun subsider yaitu pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu ketiga rekan mereka masing-masing berinisial MRD, IM dan RF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika.

Kepada penyidik, tersangka Kifli mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Udin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sejak Februari 2014 seharga Rp1 juta per kantong plastik.

Setelah barang terjual habis, Kifli kembali memesan ganja seharga Rp1 juta per kantong plastik pada Mei 2014.

Sekitar Juli, Kifli berangkat ke Makassar untuk menemui Udin dan kembali membeli ganja seharga Rp1 juta per kantong plastik.

Barang tersebut dibawa ke Timika menggunakan jasa transportasi KM Kelimutu.

Mursaling mengatakan tersangka Kifli diduga kuat sudah lama terlibat peredaran gelap narkoba di Timika.

Penangkapan para tersangka di rumah Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di kawasan Timika Indah, Selasa (2/9) malam berkat laporan masyarakat. Sebelum menggerebek para pelaku, polisi melakukan pengintaian selama satu pekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 110,3 gram serta uang tunai Rp225 ribu. Barang bukti tersebut akan dibawa ke Makassar untuk dilakukan penelitian oleh tim Labfor Polri di Makassar.

Sesuai pengakuan para tersangka, ganja yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik kecil dijual kepada para pelanggannya dengan harga bervariasi dengan kisaran Rp100 ribu- Rp200 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement