REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengetahui penetapan status tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (3/9) malam. "Berita ini membuat Presiden terkejut," ujar Julian.
Meskipun begitu, Julian menyebut Presiden belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut.
"Karena pemberitahun tertulis belum diterima, maka kami belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Sekembali di tanah air, bilamana ada informasi lengkap, akan saya sampaikan," kata Julian.
Seperti diketahui, saat ini Presiden bersama Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono beserta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II tengah berada di Singapura dalam rangka kunjungan kenegaraan.
Dijadwalkan, Presiden akan tiba di Jakarta, Kamis (4/9). KPK dalam pernyataan pers, Rabu (3/9) siang, menetapkan Wacik sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam medio 2011-2012.
Wacik disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.