REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsie Loog menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura pada Rabu (3/9).
Ada beberapa dokumen kerjasama yang ditandatangani sejumlah menteri dari kedua negara, di antaranya adalah perjanjian batas wilayah antara Indonesia dengan Singapura yang dinamakan “Delimitation of the Territorial Seas in the Eastern Part of the Strait of Singapore”.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, Delimitation of the Territorial Seas in the Eastern Part of the Strait of Singapore adalah perjanjian perbatasan laut di selat Singapura bagian timur. Sebelumnya di selat Singapura bagian barat sudah diteken perjanjian lebih dulu oleh pemerintah Indonesia dengan Singapura.
“Selat bagian barat itu mencakup Pulau Nipa hingga Tuas. Sementara perjanjian perbatasan laut di selat Singapura bagian timur mencakup wilayah Pulau Batam hingga Changi,” kata Marty.
Momentum penandatanganan perjanjian delimitasi batas maritim ini, diharapkan akan semakin meningkatkan hubungan bilateral kedua negara. Selain itu, bentuk-bentuk penyelesaian delimitasi batas maritim melalui perundingan kiranya dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan yang masih dihadapkan pada tantangan serupa.