REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka dalam proyek di Kementerian ESDM. Mantan politisi Partai Demokrat, I Gede Pasek meminta agar jero mundur dari jabatannya baik di Partai Demokrat maupun sebagai anggota DPR terpilih, agar fokus dalam kasusnya.
“Secara struktur organisasi, biarkan sistem yang berjalan. Artinya, pengunduran dan pelepasan jabatan harus segera dilakukan” ungkap Pasek saat dihubungi ROL, Rabu (3/9).
Loyalis Anas Urbaningrum ini merasa prihatin karena Jero Wacik dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. Ia mendoakan agar kawan politiknya tersebut dapat menyelesaikan masalah hukum ini dengan cepat
Apalagi ia dan Jero Wacik merupakan sama-sama politisi Partai Demokrat yang berasal dari Bali. Menurutnya Jero masih memiliki waktu untuk menyiapkan diri dan harus bisa menghormati proses hukum. Jika Jero memiliki kebenaran dan bukti yang lengkap maka harus fokus dan konsentrasi untuk membuktikan semuanya di pengadilan nanti.
Sebelumnya Menteri ESDM, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jero menjadi menteri aktif ketiga yang dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menjeratnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Pasal yang menjeratnya adalah pasal 12 huruf e juncto pasal 23 UU NOmor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP.