Rabu 03 Sep 2014 15:00 WIB

Jero Jadi Tersangka, KPK tak Takut UU MD3

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Jero Wacik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak khawatir dengan perkembangan permohonan uji UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

KPK mengatakan, undang-undang tersebut tidak akan menghambat kerja KPK terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik yang akan segera dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. 

Baca Juga

"Kami tidak berkepentingan dengan UU MD3," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (3/9). 

Jero yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM merupakan anggota dewan terpilih periode mendatang. 

Dalam UU MD3, dibahas mengenai wacana permintaan izin ke Badan Kehormatan DPR jika salah satu anggota akan menjalani pemeriksaan. 

"Ada atau tidak ada MD3, jika diperlukan nanti akan tetap kami tindaklanjuti meski tanpa rekomendasi Badan Kehormatan DPR," ujar Bambang menegaskan. 

Bambang juga enggan menyegerakan penahanan Jero sebagai antisipasi dari berlakunya UU MD3. Penahanan Jero tidak harus sebelum tanggal pelantikan pada 1 Oktober mendatang. "Penahanan tidak berkaitan dengan tanggal tertentu," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement