REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan yang menjeratnya tak lain penyalahgunaan wewenangan dan pemerasan.
Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pasal yang dikenakan pada Jero Wacik adalah Pasal pasal 12 huruf e junto pasal 23 junto pasal 421 KUHP.
"Ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan indikasi dugaan pemerasan," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (3/9).
Ia menjelaskan, pasca menjadi Menteri ESDM, diperlukan dana untuk operasional yang menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada anggaran, Ia meminta kepada orang dalam kementerian untuk dilakukan beberapa hal.
Contohnya, menggelar rapat-rapat fiktif hingga pengumpulan dana dari rekanan terhadap program tertentu
"Nilainya sementara sekitar Rp9,9 miliar," katanya.