Rabu 03 Sep 2014 12:48 WIB

Jabar akan Lelang 184 Unit Mobil Dinas, Berminat?

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Julkifli Marbun
Mobil Dinas
Foto: Antara
Mobil Dinas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melelang secara terbatas, 184 unit mobil dinas beragam merek dan usia dalam waktu dekat. Namun, lelang tersebut menunggu persetujuan DPRD Jabar.

Menurut Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Setda Jabar, Dadang Suharto, lelang ini akan dilakukan setelah pihaknya mendapat persetujuan dari DPRD Jabar. Yakni, menindaklanjuti surat gubernur beberapa waktu lalu.

“Sudah setahun kami ajukan dan sudah disetujui rencana penghapusan kendaraan dinas roda empat yang jumlahnya 184 unit,” ujar Dadang kepada wartawan, Rabu (3/9).

Menurut Dadang, penghapusan 184 unit ini harus melewati persetujuan DPRD Jabar. Karena, nilai perolehan kendaraan tersebut saat dibeli mencapai diatas Rp5 miliar. Sesuai aturan, angka perolehan di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan. “Kalau di bawah Rp5 miliar tidak perlu rekomendasi. Nilai perolehan sendiri artinya harga waktu barang itu dibeli, kalau nilai jual sekarang sudah pasti berubah,” katanya.

Dadang memaparkan ke-184 unit mobil tersebut bervariasi. Dari sisi tahun pembuatan ada yang dari tahun 1981,1991,1992 sampai yang terakhir 2004 dan 2005. Mereknya sendiri, antara lain Toyota, Isuzu, Daihatsu, Bimantara dengan jenis minibus, mikrobus, jeep dan sedan. “Kondisinya ada yang sudah tidak jalan dan ada yang masih layak,” katanya.

Usulan penghapusan sendiri sebelumnya datang dari OPD yang kemudian mengajukan pada gubernur melalui Biro Pengelolaan Barang Daerah. Dadang mengatakan, pelelalangan ini didasari aturan Permendagri 17/2007 tentang tata cara pelepasan barang daerah. Kriterianya antara lain, aset tersebut idle, tidak laik secara teknis dan secara ekonomi jika tidak dilepas membebani APBD. “Kalau tidak dijual biaya perawatannya bisa menyedot anggaran. Selain itu mengganggu acara kedinasan,” katanya.

Permendagri tersebut juga, kata dia, mengatur tata cara lelang yang membagi ke dalam lelang umum dan terbatas. Menurutnya aturan memperbolehkan lelang dilakukan secara terbatas untuk mobil dinas dengan peserta PNS.

Agar nilai jual saat lelang wajar, menurut Dadang, pihaknya mengaku sebelum mengajukan ke DPRD melakukan apraisal/penaksiran memakai pihak independen. Termasuk, melibatkan aparat Dinas Perhubungan untuk menilai secara teknis kendaraan tersebut. “Tim independen kami libatkan karena mencegah prasangka dan dugaan soal nilai. Jadi lebih baik diserahkan pada pihak luar saja biar objektif,” katanya.

Pemprov sendiri, kata dia, baru berani melelang kendaraan dinas yang usianya sudah mencapai 8 tahun. Meski aturan Mendagri memperbolehkan kendaraan dinas dilepas setelah usia 5 tahun, Dadang memastikan Pemprov membuat aturan sendiri lewat Pergub.

“Jadi Pergub itu mengatur harus 8 tahun baru bisa dilepas, aturan ini sudah adil,” katanya.

Meski jumlah unit yang dilelang cukup banyak, Dadang mengaku dalam proses lelang nantinya tidak akan seluruhnya terjual. Menurutnya dari beberapa kali lelang ada kendaraan yang tidak diminati karena biaya bea balik namanya cukup tinggi. “Jadi harus BBN dulu, baru itu bisa dilepas dan tidak menjadi aset Pemprov lagi,” katanya.

Sementara menurut Mantan Sekretaris Komisi A DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, sudah diputuskan berdasarkan Paripurna DPRD Jabar, untuk melelang 184 mobil dinas. Proses pelelangannya, harus betul-betul sesuai aturan main. Yakni, dilihat dari sisi umur kendaraan, kelayakan, dan dihubungkan dengan Undanga dan peraturan daerah.

"Kalau Undang-undangkan usia kendaraan harus 5 tahun. Sementara Perda usianya 8 tahun, harus dilelang terbatas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement