REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum hari ini akan menghadirkan saksi ahli pakar hukum Yuzril Ihza Mahendra. Yuzril direncanakan menjadi saksi tunggal dalam sidang yang mantan ketua umum Partai Demokrat itu.
Yuzril diproyeksikan hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan perintah majelis hakim yang memersilakan Anas mengajukan saksi ahli.
"Kita harap par Professor Yuzril dapat hadir sehingga bisa menyampaikan keterangan-keterangan di sidang nanti,” ujar anggota tim kuasa hukum Anas, Handikan Hanggwongso di Jakarta, Rabu (3/9).
Sidang Anas hari ini akan menjadi gelaran yang ke-22 kalinya sejak dihelat nyaris dua bulan. Sejauh ini, sidang yang kerap digelar dua kali dalam sepekan itu telah menghadirkan 95 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu, ada pula tiga saksi ahli dan enam saksi meringankan yang telah dihadirkan. Seluruh materi persidangan pun hampir selesai disidangkan. Dari mulai dakwaan pertama penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjadi pengadil dalam kasus ini pun sudah sempat membuat target waktu jatuhnya vonis. Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi, bila tidak aral melintang, Anas akan divonis pada pertengahan September.