REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta masyarakat tidak menghakimi anggotanya terlibat jaringan narkotika internasional. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap negatif menggunakan narkotika.
Namun, Kepala Polisi Jenderal Sutarman akan menghormati proses hukum Malaysia, jika memang anak buahnya tetap ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus jaringan narkotika internasional.
"Tapi kita tunggu dulu. Kalau dinyatakan terlibat, kita hormati hukum yang berlaku di Malaysia," kata Sutarman setelah melantik perwira tinggi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Rabu (3/9).
Idha dan Harahap ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu di Bandara Kuching.Keduanya diduga terlibat jaringan internasional karena penangkapan mereka berasal dari informasi perempuan Filipina yang ditangkap beberapa jam sebelumnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Idha dan Harahap, yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, terancam dijerat dengan Ketentuan Pidana Narkotika atau Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia. Keduanya terancam hukuman mati.