REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua guru yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS) kepada Polda Metro Jaya.
"Kasus JIS, minggu lalu P19 dari Kejaksaan. Ada beberapa hal yang perlu ditambahkan, seperti pemeriksaan kembali saksi-saksi yang sudah ada untuk menambah beberapa keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Rikwanto mengatakan, untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang sudah ada, ada penambahan saksi yang berkaitan dengan kegiatan dan manajemen sekolah sejumlah tiga orang.
"Saat ini dalam proses melengkapi, dan mudah-mudahan awal pekan depan dikembalikan kembali ke Kejaksaan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan Republika sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kekerasan seksual dua oknum guru Jakarta International School (JIS), NB (Kanada) dan FT (Indonesia) ke Kejaksaan Tinggi, Jumat (15/8) lalu.