Rabu 03 Sep 2014 06:00 WIB

Hakim yang Adili Atut akan Dilaporkan ke KY

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) berencana melaporkan hakim yang mengadili terpidana korupsi di Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Seluruh mahasiswa Banten menyatakan siap menyeret salah satu hakim anggota majelis hakim Tipikor, Alexander Marwata, ke Komisi Yudisial.

"Alexander telah memberikan pendapat yang sangat mengecewakan bagi rakyat Banten, ia kami curigai main mata dengan Atut dan kroni-kroninya," duga Pengurus HMB, Sadam, Selasa.

Dalam catatannya, Alexander Mawarta sering memutus bebas seorang terdakwa koruptor, misalnya vonis terhadap mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan.

Yang bersangkutan juga pernah melakukan "Dissenting Opinion" dan menyatakan bebas kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.

"Komitmen kami menyeret hakim-hakim nakal ini penting, agar dapat memberikan peringatan bagi proses peradilan di Indonesia yang masih jauh dari visi supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap hakim yang coba-coba main mata dengan koruptor," tegas dia.

Kemudian, apabila pengadilan Tipikor tidak mampu memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, pihaknya akan mengkonsolidasikan kekuatan untuk membuat pengadilan rakyat demi keadilan yang seadil-adilnya bagi rakyat Banten.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement