REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dua orang polisi Indonesia, Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap, ditangkap di Malaysia karena diduga membawa narkotika seberat 6 kilogram. Pihak Indonesia diimbau agar mengawal proses hukum kedua polisi ini di negara jiran tersebut.
"Perwakilan kita tentu bisa melakukan pengawalan proses hukum di sana," kata pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana yang dihubungi ROL, Selasa (2/8).
Hikmahanto melanjutkan Indonesia harus menghormati proses hukum di sana. Pengawalan proses hukum dua polisi ini juga bukan untuk melakukan intervensi atas proses hukum di Malaysia. Indonesia tentu harus tetap menjaga presumption of innocence karena belum adanya kepastian status dari dua anggota Polri itu.
Saat ditanya apakah Indonesia dapat meminta ekstradisi terhadap dua polisi tersebut untuk dihukum di Indonesia, menurutnya tidak bisa. Ia menjelaskan ekstradisi dilakukan untuk pelaku kejahatan yang melakukan di Indonesia lalu melarikan diri ke luar negeri.
"Dua polisi ini kan ditangkap di Malaysia dan kejahatannya di Malaysia," jelasnya.
Sedangkan bedanya dengan perlakuan terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby, ia menilai Corby yang diupayakan itu pemindahan tahanan narapidananya ke Australia. Pasalnya kasus Corby sudah berkekuatan hukum tetap.
"Nah dua polisi itu kan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap," tegasnya.