REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomitmen menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPKP. Komitmen tersebut sebagai upaya mewujudkan integritas organisasi dengan mendorong integritas seluruh anggota organisasi.
Kepala BPKP, Mardiasmo, mengatakan sebagai institusi pengawasan, BPKP mendukung dan turut berinisiatif mewujudkan transparansi pemerintahan Indonesia. Integritas diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dari seluruh sistem sebagai kontribusi nyata pencapaian tujuan pembangunan nasional.
"BPKP siap mengawal proses pembangunan dalam strategi preemptive, preventif, dan represif," kata Mardiasmo dalam acara Pernyataan Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi di gedung BPKP, Selasa (2/9).
Mardiasmo mengatakan strategi tersebut diharapkan memberi dampak pada maintaining the system atau menjaga ketaatan perundang-undangan. Selain itu juga mampu memberi dampak perubahan atau changing the system dan membentuk sistem dengan integritas yang lebih baik
BPKP memiliki peran sentral dan berada pada garda depan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pembangunan. Untuk mendorong penegakan integritas dan perilaku bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), BPKP mewujudkan berbagai kebijakan penegakan integritas secara internal dan eksternal.
Secara internal, BPKP melakukan penegakan disiplin, pakta integritas, kepatuhan penyampaian LHKPN, penerapan e-procurement, akuntabilitas melalui penerapan aplikasi keuangan, dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sedangkan secara eksternal, BPKP membangun sistem dan aturan terkait whistleblower's system, layanan informasi publik, standar pelayanan publik, lelang jabatan terbuk, transparansi penerimaan CPNS dan pengendalian gratifikasi.
Pernyataan komitmen tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKP Mardiasmo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Acara tersebut dihadiri Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi; Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN dan) Muhammad Yusuf Ateh; para Deputi Kepala BPKP, dan Kepala Perwakilan BPKP di 33 Provinsi.