Senin 01 Sep 2014 19:51 WIB

DPR Desak Kementerian ESDM Laporkan Proses Renegosiasi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Menteri ESDM Jero Wacik sedang mengunakan laser saat menjelaskan materi pembahasan rapat kerja dengan Komisi VII di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/9).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri ESDM Jero Wacik sedang mengunakan laser saat menjelaskan materi pembahasan rapat kerja dengan Komisi VII di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan proses renegosiasi setiap perusahaan secara terperinci. Khususnya laporan 10 perusahaan kontrak karya dan 33 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi VII DPR RI Milton Pakpahan. Setelah itu, ia pun juga meminta Kementerian ESDM untuk melaporkan untuk 24 KK dan 40 perusahaan PKP2B yang masih proses finalisasi MoU dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI sebelum berakhirnya masa bakti Anggota DPR RI periode 2009-2014.

Milton melanjutkan, Komisi VII DPR RI juga mendesak Kementerian ESDM untuk menyampaikan secara detil enam isu strategis hasil renegosiasi 34 KK dan 73 PKP2B. Rinciannya, pelaporan itu, konsisi sebelum renegosiasi, hasil renegosiasi, peraturan perundangan.

Pertama, rencana wilayah pencadangan negara (WPN) untuk mendapat persetujuan DPR RI sesuai amanat Pasal 27 dan 28 UU No 4 Tahun 2009. Kedua, perkembangan secara komprehensif peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral dan atau batu bara di dalam negeri sesuai amanat Pasal 102, 103, dan 104 UU No 4 Tahun 2009. Ketiga, potensi pendapatan negara dan daerah sesuai amanat pasal 128 - 133 UU No 4 Tahun 2004.

Keempat, proyeksi mengutamakan penggunaan pekerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan pasal 106 UU No 4 Tahun 2009. Kelima, perkembangan divestasi saham sesuai amanat pasal 112 UU No 4 Tahun 2009. Keenam, perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK sesuai amanat pasal 169 UU No 4 Tahun 2009.

Seluruh peserta rapat menyetujui kesimpulan tersebut. ''Semua setuju ?'' Tanya Milton. ''Setuju,'' kata peserta rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri ESDM Jero Wacik beserta jajarannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement