REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9). Padahal Budi tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang sedang disidik KPK hari ini.
Budi tiba di KPK sekitar pukul 12.45, ditemani lima ajudannya. Budi masuk ke ruang tunggu sementara ajudannya menunggu di luar.
Budi menyampaikan kedatangannya hari ini untuk diperiksa lanjutan terkait kasus dugaan korupsi sengketa pilkada kota Palembang yang telah menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh.
"Ngelanjutin pemeriksaan. Karena kemarin kan sudah sore," katanya saat masuk keruang pemeriksaan KPK.
Budi tidak menyampaikan materi pemeriksaan minggu yang lalu, Kamis (21/8). Karena kata dia, apa yang sudah disampaikan ke penyidik tidak boleh disampaikan ke publik. "Sudah disampaikan ke penyidik semua. Itu semua (kesaksian) sudah milik penyidik," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Budi memang diperiksa lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh.
Budi tidak memberikan komentar saat ditanya, wartawan KPK akan menetapkan dirinya sebagai tersangka, dengan pasal yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton. "Jangan berandai-andai dulu," katanya.
Salah satu Penyidik KPK mengatakan, penetapan tersangka kepada Budi Antoni tinggal satu langkah lagi. Pasal yang akan dikenakan kepada Budi sama dengan pasal yang dikenakan ke Wali Kota Pelembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh.
Yakni, Pasal 6 ayat 1 huruf a uu no 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 uu 20/200.
Pasal-pasal itu diterapkan karena selain melakukan penyuapan terhadap Akil selaku hakim MK, pasangan suami istri itu juga dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Perkara Palembang memang satu di antara 11 kasus suap sengketa pilkada yang didakwakan pada Akil Mochtar. "Iya (tersangka) Pasalnya sama dengan Romi Herton," kata penyidik asal Mabes Polri itu.