Senin 01 Sep 2014 13:24 WIB

PDIP Serahkan Revisi Pengajuan UU MD3 ke MK

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
 Koalisi Masyarakat Sipil UU MD3 yang terdiri, Peneliti IPC Ahmad Hanafi, Peneliti IBC Roy Salam, Peneliti YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan, Peneliti PSHK Ronald Rofiandri memberi keterangan pers terkait pengesahan UU MD3 Parlemen Leg
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Koalisi Masyarakat Sipil UU MD3 yang terdiri, Peneliti IPC Ahmad Hanafi, Peneliti IBC Roy Salam, Peneliti YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan, Peneliti PSHK Ronald Rofiandri memberi keterangan pers terkait pengesahan UU MD3 Parlemen Leg

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyerahkan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari Jumat (28/8) telah disampaikan revisi permohonan pengujian UU MD3 ke MK," kata kata Kuasa Hukum PDIP Muhammad Andi Asrun, Senin (1/9).

Asrun menjelaskan, perbaikan permohonannya fokus pada penguatan teoritik kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional pemohon. Dia juga menmabahkan bahwa perbaikan dilakukan pada petitum Pasal 84 UU MD3.

Dalam permohonannya, PDIP menguji Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 154 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.

Menurut PDIP, secara formil pembuatan UU MD3 ini secara kasat mata melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana dalam UU Nomor 12 tahun 2011 dan Tata Tertib DPR.

Pemohon menilai perumusan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121 dan Pasal 152 UU MD3 bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 terutama atas asas keterbukaan.

PDIP juga menilai materi final muatan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121 dan Pasal 152 UU MD3 tidak berasal dari naskah akademik yang diajukan di awal pembahasan DPR dan disampaikan kepada pemerintah.

Sedangkan secara meteriil, kata Asrun, PDIP adalah peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014 merupakan realitis politik yang telah diberi payung hukum untuk realisasi hak konstitusional, dimana partai politik pemenang pemilu menjadi ketua DPR sebagaimana telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009.

"Sistem partai politik sebagaimana di negara lain, seperti parlemen Inggris dan Kongres Amerika Serikat, juga mengadopsi konvensi partai politik pemenang pemilu legislatif menjadi ketua parlemen," kata Asrun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement