REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol, Agus Rianto mengatakan terkait dengan bantuan hukum terhadap dua anggota Polri yang ditahan pihak kepolisian Malaysia. Pihaknya saat ini masih menunggu termasuk apabila nanti terdapat pemindahan perkara serta penyiapan pendamping.
"Jika nanti ada pemindahan perkara kita akan mengikuti perkembangan. Termasuk penyiapan tim pendamping, penasehat hukum apakah disiapkan atau disiapkan penyidik tetap berkoordinasi dengan kita tetap dimonitor," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol, Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/9).
Ia menuturkan pada prinsipnya pihaknya tidak bisa ikut campur pada proses penyidikan yang sedang berlangsung. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi sepanjang itu bisa dilakukan. "Tapi secara prinsip, kita menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak PDRM," katanya.
Selain itu, menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu data lengkap dari pihak penyidik PDRM. Pasalnya, saat kedatangan Polda Kalbar, mereka belum membawa data yang lengkap terkait anggota polri tersebut.
Agus Rianto mengatakan sampai saat ini bagaimana data atau detail keterlibatan dan peran kedua anggota polri yangg akurat ini sebagai apa kita masih menunggu.
"Yang jelas benar, bahwa ada dua anggota polri yang ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap," katanya.
Menurutnya, kemungkinan penyampaian informasi secara teknis dari PDRM dan pihaknya memiliki perbedaan sehingga polri menunggu hasil. "Kita yakin dan percaya bahwa penanganan ini betul dilaksanakan dengan aturan yang berlaku," katanya.