Senin 01 Sep 2014 10:59 WIB

Dicari, Pengusaha Judi Online

Judi Online (Ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau telah menetapkan enam tersangka kasus HH Club Batam.

Penyidik masih mempelajari keterangan dari 15 saksi mengenai siapa pemilik usaha perjudian "online" tersebut.

"Hingga saat ini saksi yang diperiksa sudah mencapai 15 orang. Namun belum ada tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Ahad.

Ia mengatakan, terus mendalami dan menggali informasi dari para saksi mengenai pemilik dan penyandang dana judi "online" beromzet hingga Rp2 miliar per bulan tersebut.

"Hingga saat ini manajer umum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebagai pemilik. Dia pasang badan, namun kami belum sepenuhnya yakin, jadi kami terus menggali informasi mengenai siapa penyandang dananya," kata dia.

Cahyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari saksi yang sudah diperiksa dan pihak lain yang belum menjalani pemeriksaan.

Kamis (21/8) Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau menggerebek tempat perjudian online di Batam, dan mengamankan 14 orang serta sejumlah barang bukti.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp56 juta disita dari tangan kasir, wasit dan operator.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement