REPUBLIKA.CO.ID,MALANG— Kebutuhan lembaga pemasyarakatan (LP) anak di malang mendesak karena selama ini kepolisian kebingungan ketika menahan tersangka yang masih tergolong anak-anak.
"Ada beberapa kasus berat yang melibatkan anak-anak sebagai tersangka, namun karena belum ada sarana berupa LP anak, akhirnya pelaku tetap ditahan di Polres Malang yang seharusnya untuk tahanan dewasa," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sri Wahjuni Pudji Lestari, Senin (1/9).
Ia mengakui, di Kabupaten Malang belum ada sarana pendukung UU Nomor 11 Tahun 2012 yang menginginkan ruang tahanan khusus anak. Polisi, ujar Sri, sempat kebingungan ketika akan menahan tersangka yang usianya masih tergolong anak-anak, sehingga mau tidak mau pelaku tetap ditahan di Polres Malang.
Sri mencontohkan, salah satu kasus yang melibatkan anak-anak adalah pembunuhan yang belum lama ini terjadi di Kecamatan Singosari, dimana pelaku dan korban masih tergolong anak-anak. "Kalau kasusnya kenakalan biasa, mungkin bisa dititipkan, tapi kalau kriminal berat, sebaiknya tetap ditahan di polres saja," ujarnya.