REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Polri yang memproses anggota Kompolnas, Adrianus Meliala adalah bagian dari belum tuntasnya pelembagaan pengawasan atas Polri. Pernyataan Adrianus dianggap tidak berdasar terkait praktik penyimpangan dan korupsi di internal Polri.
“Selama ini Kompolnas dianggap hanya sebagai pelengkap organisasi dari Polri sebagaimana amanat UU no. 2/2002 tentang Polri,” jelas ketua pusat studi politik dan keamanan, Muradi, kepada //Republika//, Sabtu (30/8). Indikasinya adalah hingga penganggaran tahun 2012 lalu masih melekat di mata anggaran Polri dan menggunakan fasilitas Polri sebagai sekretariatnya. Saat ini penganggaran Kompolnas telah berada di mata anggaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Langkah Adrianus dengan menyatakan hal tersebut juga dirasakan kurang tepat, mengingat yang bersangkutan adalah salah satu komisioner Kompolnas, bukan sebagai pemerhati kepolisian. Sehingga ada baiknya Adrianus juga tidak memosisikan diri dalam dua posisi yang berbeda. “Keberadaan Adrianus seharusnya memperkuat dan mengefektifkan pengawasan dan kinerja Kompolnas dengan memosisikan diri sebagai komisionernya,” imbuhnya.
Namun demikian, harus dipahami dan diapresiasi juga langkah Adrianus tersebut, karena Kompolnas juga memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga kerap kali Adrianus berganti peran sebagai pengamat dari pada sebagai komisioner untuk dapat lebih kritis kepada Polri. Langkah Adrianus dinilsinya harus dianggap sebagai bentuk kegelisahan atas praktik penyimpangan di internal polri yang bahkan Kompolnas sekalipun tidak cukup mampu melakukan pengawasan efektif.
Berkaca dari masalah tersebut, akan lebih baik bila kewenangan kompolnas diperluas dan diperkuat. Kompolnas harus terlepas dari ketergantungan kepada Polri baik fasilitas maupun penganggaran. Pola rekruitmen harus lebih transparan agar menghasilkan komisioner yang mumpuni dan berintegritas.
Momentum pembenahan lembaga pengawasan tersebut terbuka lebar pada pemerintahan baru Jokowi-JK. Presiden terpilih ini berkomitmen untuk memandirikan dan mengefektifkan lembaga pengawasan Polri, yang salah satunya adalah kompolnas.
Dengan begitu, permasalahan seperti yang menimpa Adrianus tidak lagi terjadi. “Idiom bahwa Kompolnas hanya menjadi lembaga pendukung buta Polri dapat secara efektif diminimalisir,” imbuhnya.