Sabtu 30 Aug 2014 17:09 WIB

Kapolri Tuntut Anggota Kompolnas

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menempuh jalur hukum atas pernyataan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala. Adrianus menyebut 'Reskrim sebagai ATM Pimpinan Polri' dan membuat Sutarman berang.

"Kenapa polri menempuh jalur hukum? Karena ini juga sarannya dari Kompolnas. Kompolnas menulis surat kepada kapolri dengan nomor surat B174.Kompolnas.VI.2014 agar hate speech dilakukan penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga

Sutarman mengatakan, Polri tidak arogan dalam memperkarakan pakar kriminalitas itu. Pemerkaraan dilakukan karena Adrianus dinilai berbicara tanpa berlandaskan fakta serta terbuka kepada media. 

Menurutnya, penegakan hukum yang berakhir di peradilan untuk menentukan bersalah atau tidak.

"Kalau mengaku bersalah dan melaksanakan dua syarat tadi tidak akan ditempuh jalur hukum. Tapi kalau digulirkan terus menerus saya tidak akan segan-segan mempercepat kasus ini," ungkap dia.

Penyidik juga telah memeriksa wartawan yang mewawancarai Adrianus. "Ketika ditanya apakah Pak Adrianus menyatakan itu, dia menjawab betul. Kemudian ada pernyataan lain tapi tidak ditayangkan. Sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda," kata Sutarman.

Sutarman menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya, pernyataan Adrianus yang menimbulkan masalah dianggap harus diselesaikan secara hukum.

Polri, menurut Sutarman, merupakan institusi besar yang ikhlas dalam melakukan perubahan dan pembenahan.

"Kita terus menjaga NKRI yang sampai saat ini aman. Yang beberapa saat lalu terjadi anarkisme di berbagai daerah. Tahun ini kita bisa selesaikan dengan pelan-pelan, dan masih ada di Papua. Ini tugas berat Polri untuk menajga keananan negara ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement