REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam, Kepulauan Riau. Penahanan itu terkait dugaan kepemilikan rekening senilai Rp 1.3 Triliun.
Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie mengatakan, setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik menahan NK (38 tahun). Penahanan sendiri dilakukan pada Kamis (28/8). ''Kita sudah lakukan penyelidikan sebelum menahan tersangka,'' kata dia, Jumat (29/8).
Menurut Ronny, awal kasus terungkap karena laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Polri. PPATK berkordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan pengembangan.
''Ia dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang dalam pengungkapan itu,'' kata Ronny.
Ronny mengatakan, kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya N. Penyidik terus menelusuri oknum yang terlibat dengan tindak pidana ini. ''Penyidikan ke arah siapa saja yang terlibat,'' ujar Ronny.