REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR – Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali, Fatimah Azzahra menytakan sangat mengapresiasi kebijakan beberapa sekolah di Bali yang tidak mempermasalahkan siswinya berjilbab ke sekolah. Bahkan kata Zahra, PW PII Bali akan mengunjungi sekolah bersangkutan, untuk menyampaikan dukungannya itu.
“Sudah sepatutnya kami menyatakan dukungan secara moral bagi sekolah-sekolah yang telah membangun sikap toleran itu,” kata Zira kepada Republika, di Denpasar, Jumat (29/8).
Dikatakannya, setelah keluarnya Peraturan Menteri Pwndidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014, sejumlah sekolah hdi Bali mulai terbuka. Namun sebutnya sekolah-sekolah itu bukan 40 sekolah yang sebelumnya didata PII Bali melarang pengenaan jilbab.
Diantara sekolah yang membolehkan siswinya berjilbab kata Zira, yakni SMPN1 Grogak, Buleleng, SMKN3 Singaraja, SMPN1 Bangli, SMAN 2 Denpasar dan SMK TI Bali Gobal Denpasar , SMK PGRI Denpasar. “Yang lainnya belum kami data,” katanya.
PII Bali sebut Zira, juga sudah melakukan audensi ke Kanwil Kemendikbud Bali. Dalam pertemuan itu, PII berharap agar Kanwil Kemendikbud Bali memperluas dan mengintensifkan sosialisasi Permen no 45 tahun 2014.