Jumat 29 Aug 2014 16:48 WIB

Dirut Angkasa Pura I Jadi Tersangka

Rep: Wahyu syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Damkar
Foto: Republika/Yasin Habibi
Damkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo menjadi tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Tri Spontana mengatakan, Tommy diduga terlibat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar)," kata dia, Jumat (29/8).

Tony mengatakan, nilai proyeksi pengadaan mobil tersebut mencapai Rp 63 miliar. Ternyata, Tommy menyandang status itu sejak pekan lalu.

Tidak hanya Tommy, Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Tony enggan menjelaskan peran keduanya dalam pengadaan bus tersebut.

Kasus ini diselidiki Kejagung sejak Juli 2014. Penyidik masih memproses kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik pun belum dapat mengakumulasikan kerugian negara akibat tindak pidana ini.

Menurut Tony, kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. "Proses penghitungan atau masih diselidiki," kata Tony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement