Jumat 29 Aug 2014 15:23 WIB

Jangan Abaikan Ruang Terbuka Hijau

Rep: c80/ Red: Erdy Nasrul
kegiatan masyarakat di Tangerang dalam mengelola sampah
Foto: dok pribadi
kegiatan masyarakat di Tangerang dalam mengelola sampah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah kota Tangerang akan membangun kota Tangerang sebagai kota yang layak huni (Liviable City) . Pesatnya pembangunan di kota Tangerang saat ini tidak lepas dari peran serta pemangku kepentingan, dukungan masyarakat dan stakeholder.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa pembangunan gedung non pemerintah seperti mal, apartemen, perkantoran swasta perlu diatur sehingga terjamin adanya bangunan gedung yang fungsional, handal dan selaras dengan lingkungan. Dan pembangunan gedung hendaknya mengacu pada Perda rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi wilayah kecamatan.

Untuk mewujudkan bangunan gedung yang selaras dengan lingkungannya, Pemkot berharap agar setiap bangunan mal, apartemen dan kantor swasta menyediakan ruang terbuka untuk penghijauan. “Ini bermanfaat untuk resapan air karena kalau tidak tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkung seperti efek pemanasan global (global warming)," Katanya, di Balai Kota, Jumat (29/8).

Pihaknya berharap peserta sosialisasi dapat memahami perda ini dan juga RDTR dan zonasi wilayahnya. "Bangunan gedung swasta harus diproses sesuai perda," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement