REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya mengaku tak heran jika kelima terdakwa pelaku kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) tidak mengakui berita acara perkara (BAP) atau mencabut BAP.
"Kalau mencabut BAP sudah biasa, itu (sudah) diduga sejak awal, itu salah satu strategi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).
Menurutnya, seorang terdakwa mencabut BAP merupakan hal biasa. Tapi yang penting justru bagaimana terdakwa tersebut memberikan keterangan kepada hakim.
Jika keterangan yang disampaikan terdakwa tidak bisa dibuktikan, hukuman bisa bertambah berat. "Kalau mencabut berarti dia gak ngaku. Tinggal masalah pembuktian," ujar Rikwanto.
Menurutnya, yang penting dalam persidangan adalah alat bukti dan keputusan hakim. Karenanya, jangan dicampuradukan dengan keterangan terdakwa yang terpaksa mengaku telah melakukan kejahatan terhadap murid JIS karena disiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.