Kamis 28 Aug 2014 23:35 WIB

Polisi Duga Surat Lamborghini Haji Lulung Palsu

Rep: c70 / Red: Hazliansyah
Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta
Foto: rilisindonesia.com
Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pendaftaran kendaraan bermotor untuk mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 1285 SHP milik anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung.

"Saya sudah kroscek ke AKBP Maulana (Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya), karena katanya dia yang tandatangani surat itu. Dia bilang tidak pernah (menerbitkan). Diduga surat itu palsu," kata Restu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).

Dikatakannya, nomor polisi (nopol) yang tertempel pada mobil tersebut juga tidak terdaftar di seluruh Samsat Polda Metro Jaya. Diduga, lanjut Restu, pemilik atau dealer tak mengurus kelengkapan legalitas mobil sport mewah itu.

"Nopol itu (B 1285 SHP) masih kosong, belum terpakai. Kalau dia benar sudah mendaftarkan, harusnya ada data-datanya. Ini belum ada," ungkap Restu.

Seperti diketahui sebelumnya, Lulung sempat menunjukan surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor mobilnya yang dikeluarkan Ditlantas Polda Metro Jaya tertanggal 6 Agustus 2014. Lulung juga mengaku tidak berani membawa Lamborghini tipe SuperLeggera A/T dijalanan jika tak memiliki surat.

Surat tersebut, diajukan atas nama PT The Djakarta Auto yang beralamat di Jalan Suryopranoto Nomor 10, Jakarta Pusat. Di dalamnya tertulis keterangan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan lengkap dengan stempelnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement