Jumat 29 Aug 2014 08:45 WIB

PDIP Minta MK Keluarkan Putusan Sela Tunda Pemberlakuan UU MD3

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Ribuan kader PDIP menggelar aksi menolak kenaikan BBM di depan gedung Grahadi, Surabaya Selasa (27/3).
Foto: Republika
Ribuan kader PDIP menggelar aksi menolak kenaikan BBM di depan gedung Grahadi, Surabaya Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) No 17 Tahun 2014 di ruang sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (28/8).  PDIP menggugat pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152.

Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Andi M Asrun meminta agar MK mengeluarkan putusan sela agar menunda berlakunya UU ini. Itu dilakukan agar nanti setelah pelantikan anggota DPR terpilih tidak membuat peraturan turunan dari UU MD3.

“Oleh karena itu kami meminta MK menggelar putusan sela untuk menunda UU yang berlaku agar tidak ada upaya membuat produk turunan.,” ujar Andi M Asrun kepada wartawan seusai sidang perdana UU MD3 di ruang sidang MK, Kamis (28/8).

Menurutnya, permintaan penundaan UU MD3 agar setelah pelantikan anggota DPR yang baru, DPR tidak membuat peraturan turunan dari UU MD3 ini. “Menunda UU yang berlaku agar tidak ada upaya membuat produk turunan,” ungkapnya.

Ia menuturkan para pemohon memandang penting untuk menunda berlakunya UU 17/2014, terutama Pasal 84, Pasal 104, Pasal 109, PAsal 115, Pasal 121, dan Pasal 152, sampai MK memberi putusan. Penundaan tersebut, dilakukan untuk mencegah potensi kerugian konstitusional yang akan dialami oleh pemohon jika UU tersebut diberlakukan pada saat uji materi masih digelar oleh MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement