REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan menilai, pemerintah sebaiknya menunda masa kerja panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 2015.
Sehingga, Keputusan Presiden Nomor 29/2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sebagai dasar hukum untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas tetap berlaku.
Sebelumnya, pimpinan KPK menilai, lembaga antirasuah itu tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan empat orang pimpinan. Sementara Pansel KPK berpandangan, berdasarkan pasal 21 UU 30/2002, pimpinan KPK mutlak berjumlah lima orang.
Secara pribadi, Albert memiliki pandangan senada dengan pimpinan KPK. Empat orang pimpinan KPK mempunyai legitimasi untuk bekerja melanjutkan kepemimpinannya sampai 2015.
Sementara, Pansel KPK melakukan seleksi sekaligus terhadap lima orang pimpinan pada 2015. "Pendapat saya juga didasarkan atas efiensi kerja KPK," kata mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut.
Pansel diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Ada delapan anggota pansel. Antara lain Abdullah Hehamahua (mantan penasehat KPK), Erry Riyana (mantan pimpinan KPK), Farouk Muhammad (mantan gubernur PTIK), Imam Prasodjo (sosiolog Universitas Indonesia) dan Rhenald Kasali (guru besar Fakultas Ekonomi UI).
Beberapa waktu lalu, Amir menegaskan, Pansel KPK akan terus berjalan. Karenanya, sudah sepatutnya pansel tak dipermasalahkan.
"Ini perintah undang-undang. Kalau diusulkan perppu, jangan dong. Mana ada kondisi yang mendesak? Jadwalnya kan masih bisa," kata Amir.