REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Windro Akbar minta masyarakat di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu tidak memberi "peluang" anggotanya untuk melakukan pungutan liar.
"Kalau ada anggota yang terindikasi melakukan pungli, silakan masyarakat melapor melalui media yang sudah tersedia," kata Windro di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang telah mengaktifkan berbagai jejaring sosial serta pengaduan melalui pesan singkat di nomor 085741423886 yang bisa dimanfaatkan.
Windro berjanji menindak tegas anggotanya yang kedapatan melakukan pungli terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Ia menegaskan akan bertindak cepat jika ada aduan atau informasi dari masyarakat berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara itu, upaya lain yang dilakukan untuk memberantas praktik pungli tersebut di antaranya larangan menindak pengendara kendaraan bermotor di dalam pos polisi.
"Seluruh kaca penutup pos polisi saya perintahkan harus bening, bukan hitam (gelap, red)," katanya.
Ia juga melarang anggota Satuan Lalu Lintas mendatangi pos polisi yang bukan tempat tugasnya.
"Setiap saat saya ingatkan, sebagai Kepala Satuan saya bertanggung jawab penuh jika ada anggota yang melanggar," katanya.
Windro juga menegaskan jika ada anggota yang terbukti terlibat praktik pungli akan diusulkan agar dilarang bertugas di satuan lalu lintas.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pungli yang dilakukan tiga anggota Polrestabes Semarang.