Rabu 27 Aug 2014 22:16 WIB

Ikhtiar KPK-Polri-Dirjen Pajak-ESDM Tuntaskan 'Kasus' Minerba

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan kementerian/ lembaga (KL) dan pengusaha tambang mineral dan batubara di KPK, Rabu (27/8). Tujuannya, agar pemerintah dan pengusaha mengerti akan tugas dan kewajibannya dalam mengelola hasil tambang mineral dan batubara yang ada di Indonesia.

"Yang menarik dari pihak swasta adalah kami mengundang forum ini untuk melakukan komunikasi dua arah, jadi penyadaran bisnis-bisnis sektor minerba untuk taat peraturan UU dan ramah hak-hak rakyat karena selama ini banyak dirugikan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas setelah melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Jadi kata Busyro, inti dari pertemuan hari ini antara pemerintah dan pengusaha adalah untuk merealisasikan program kerja KPK dalam menyoroti K/L yang ada di 12 provinsi. Terakhir kata Busyro, diskusi mengenai minerba antara K/L dan pengusaha di Ternate.

Di ternate, kata Busyro, KPK bersama Mabes dan Kejaksaan membicarakan masalah sektor minerba yang berdampak terhadap lingkungan. Seperti pengusaha minerba tidak membayar pajak, sampai pengusaha mengeluh sulitnya mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Mengenai perusahaan mana saja yang tidak taat membayar pajak, Dirjen Pajak Fuad Rahmani enggan buka-bukaan. "Kita tidak bisa mengatakan siapa saja yang menunggak pajak tapi ada perusahaan yang punya masalah dengan dirjen pajak karena ada perselisihan pendapat," kata Fuad.

Di tempat yang sama Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhray mengeluhkan, terkait banyaknya pengusaha tambang yang tidak memiliki IUP, dan NPWP. Jadi kata Sukhray, kelanjutan dari koordinasi ini, KPK bisa memonitoring masalah perizinan dan masalah membayar pajak.

Agar pengusaha taat membayar pajak, menurut Kabareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius, perlu ada sosialisasi dua arah mengenai aturan pertambangan. Contohnya kata dia, pemerintah memfasilitasi apa saja yang sering dikeluhkan pengusaha. "Karena yang dikeluhkan swasta adalah terlalu lama proses perijinan," katanya.

Ke depannya, Suhardi berharap, penegakkan hukum bisa multi doors atau banyak pintu. Jadi kata dia penegakan hukum bukan hanya dilakukan polisi. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, KPK dan  Bea Cukai ikut serta. Agar penegakan hukum menjadi lebih efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement