Rabu 27 Aug 2014 22:04 WIB

KPK Diminta Taat UU Soal Pergantian Busyro

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menolak dibentuknya panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti wakil ketua KPK Busyro Muqodas.

Padahal tim pansel yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sudah menyambangi kantor KPK untuk menyampaikan alasan pansel dibentuk.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, semua memahami betul kekompakan dan ritme kerja KPK harus benar-benar dijaga. "Tapi jangan sampai KPK terkesan tidak mau diganti," kata Asep saat dihubungi Republika, Rabu (27/8).

KPK, menurut dia, harus mematuhi Undang-Undang yang mengharuskan pimpinan KPK diganti jika masa bhaktinya sudah habis. Asep menyarankan KPK tidak perlu curiga dengan menilai pansel akan mengacaukan kinerja KPK.

"Siapa tahu pengganti Busyro lebih baik, itu kan menjadi keuntungan bagi KPK. Dengan tidak mau diganti KPK terkesan menutup diri dan arogan," katanya.

Jika melihat nama-nama tim pansel, Asep yakin, pansel akan memilih pengganti Buysro yang terbaik untuk bisa mejaga ritme dan kekompakan di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement