Rabu 27 Aug 2014 20:25 WIB

Zainal Cabut BAP, Kuasa Hukum Kaget

Rep: Wahyu syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Zainal, Robert Noviga mengaku kaget atas pernyataan yang disampaikan kliennya soal pencabutan BAP. Zainal yang merupakan salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS itu mengungkapkan langsung di depan hakim.

"Zainal dengan spontan secara lisan mencabut BAP-nya. Jadi tidak diberikan surat tetapi langsung secara lisan kepada majelis hakim," kata Robert, Rabu (227/8).

Robert mengatakan, pernyataan itu dilakukan karena kliennya merasa tidak melakukan apa yang didakwakan kepadanya. Pencabutan itupun sudah dicatat oleh hakim, dan tinggal menunggu proses sidang selanjutnya. "Karena merasa tidak melakukan, makanya dia mencabut BAP," kata dia.

Tidak hanya itu, dua terdakwa lainnya juga kompak mencabut BAP-nya, yakni, Virgiawan alias Awan dan Syahrial. Kuasa hukum terdakwa, Saut Rajagukguk membenarkan hal itu. "Iya, tiga terdakwa laki-laki seluruhnya mencabut BAP, kalau Afriska dari awal memang tidak merasa melakukan itu," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rohima enggan mengomentari perihal pencabutan BAP tersebut. Menurut dia, hakim yang memiliki wewenang untuk menjelaskannya. "Itu kewenangan hakim, tanya hakim saja," ujar Ade.

Keempatnya, termasuk Agun yang disidang kemarin, Selasa (26/8) melalui pengacaranya akan membacakan eksepsi, yang disetujui majelis hakim pada Rabu (3/9) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement