Rabu 27 Aug 2014 18:12 WIB

Empat Kementerian Dukung Diskriminasi di Tempat Kerja

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Menakertrans Muhaimin Iskandar saat membuka job fair di Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/10)
Foto: kemnakertrans
Menakertrans Muhaimin Iskandar saat membuka job fair di Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat kementerian mendukung upaya mempercepat penghapusan segala bentuk diskriminasi di tempat kerja yang masih banyak terjadi di berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama tentang 'Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi.'

"Kesepakatan empat kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara stakeholder. Selain itu juga koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar,  di Jakarta, Rabu (27/8).

Kementerian yang menandatangani nota kesepahaman ini, ujar Muhaimin, terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pemerintah, ujar Muhaimin, mempunyai komitmen dalam melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Ini merupakan konsekuensi dengan telah diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja.

"Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.

Selain itu, Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka perlu diwujudkan kesetaraan dan perlakuan yang sama  dalam pekerjaan.

"Pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement