Rabu 27 Aug 2014 16:50 WIB

DPR Tetapkan Pimpinan Pansus Perubahan Tata Tertib

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Prayogi/Republika
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya menetapkan pimpinan panitia khusus (pansus) Perubahan Tata Tertib. Pansus ini akan bekerja menyusun tata tertib disesuaikan dengan perubahan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan Juli lalu.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, pemilihan pimpinan pansus berjalan cukup alot. Lantaran PDI Perjuangan dan PKB menginginkan posisi pimpinan DPR.

PDIP mencalonkan TB Hasanuddin dan PKB mencalonkan Hanid Dhakiri. "Jadi tadi memang agak alot, bahkan alot sekali. Tapi akhirnya diputuskan lewat mekanisme permusyawaratan karena tidak lazim untuk pilih pimpinan pansus dengan voting," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).

Meski terjadi tarik-menarik, menurut Priyo, akhirnya anggota pansus menyepakati posisi pimpinan. Formasi pimpinan, tidak jauh berbeda dengan Pansus Peubahan UU MD3.

Pimpinan Pansus Perubahan Tatib terdiri atas, Ketua Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian wakil ketua dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Wakil ketua dari Fraksi PKS Fahri Hamzah dan wakil ketua dari Fraksi PAN Toto Daryanto.

"Yang berubah dari Pansus MD3 hanya posisi Toto Daryanto yang sebelumnya ditempati Ahmad Yani (PPP)," ujarnya.

Meski sudah ditetapkan, menurut Priyo, perubahan formasi pimpinan masih dimungkinkan. Hanya saja, untuk dilakukan perubahan pansus harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.

"Mana kala ada hal ihwal kepentingan yang dipandang perlu, dan lebih besar, bisa dikocok ulang, diubah kepemimpinannya," jelas Priyo. 

Pansus Perubahan Tata Tertib berjumlah 30 orang anggota. Terdiri atas fraksi Demokrat delapan orang, fraksi Golkar enam orang, FPDI Perjuangan lima orang, fraksi PKS tiga orang, fraksi PAN, PPP dan PKB masing-masing dua orang dan fraksi Gerindra dan Hanura masing-masing satu orang. 

Pansus ini akan menyusun mekanisme pemilihan pimpinan DPR beserta alat kelengkapannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement