REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Chozin Chumaidy menegaskan posisi partai tidak berada di pemerintahan atau oposisi.
Menurut Chozin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merupakan final dan mengikat. PPP pun menerima dan menghargai putusan tersebut.
"PPP tidak akan mendikotomikan antara antara partai pemerintahan dan partai oposisi. Karena dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal hal itu. Berbeda dengan sistem parlementer, yang ada partai pemerintahan dan partai oposisi yang berada di luar pemerintahan," kata Chozin saat dihubungi Republika, Selasa (26/8).
Ia mengatakan PPP memiliki platform amar makruf nahi munkar. Sehingga akan patuh kepada presiden dan wapres terpilih sebagai kepala pemerintahan.
PPP, kata Chozin, menempatkan diri dalam posisi integeratif-kritis. PPP akan mendukung dan mendukung pemerintah. Sepanjang kebijakan politiknya benar dan diorientasikan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa dan kejayaan negara.
Namun, PPP akan senantiasa mencermati pemerintah secara kritis. Yaitu dengan mengingatkan, mengkritik secara konstruktif dan solutif kepada pemerintah.
Setelah pilpres selesai melalui putusan MK, ujarnya, PPP tidak ada pembicaraan tentang posisinya.
"Betul pada pilpres PPP mengusung Prabowo-Hatta. Tapi begitu tahapan pilpres selesai dengan putusan MK, maka posisi PPP adalah integratif-kritis terhadap pemerintahan sebagai implementasi dari amar makruf nahi munkar. Di parlemen, PPP tidak akan menjadi no-man dan juga yes-man," tegasnya.