Selasa 26 Aug 2014 16:28 WIB

Nusron Gugat Aburizal Rp 1 Triliun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid (kiri).
Foto: Antara
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nusron Wahid dan Agus Gumiwang resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pengajuan gugatan dilayangkan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atas pemecatan kedua politisi muda itu sebagai kader partai.

"Saya dan Agus (Gumiwang) sudah resmi melayangkan gugatan Senin (25/8) lalu," ujar Nusron di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8).

Nusron mengatakan, surat gugatan ke PN Jakarta Barat juga disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sebagai pemberitahuan kepada KPU bahwa masalah pemecatannya masih bersengketa di pengadilan.

Menurut Nusron, pemecatannya tidak bisa diproses oleh KPU karena belum ada keputusan tetap. Artinya, kata dia, KPU tidak bisa menghapus namanya dan Agus Gumiwang sebagai calon legislatif (caleg) terpilih.

Gugatan Nusron dicatat di PN Jakarta Barat dengan nomor 406/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat. Sementara gugatan Agus Gumiwang tercatat dengan nomor 407/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat. Dalam gugatan itu, Nusron dan Agus menuntut Aburizal membatalkan keputusan memecat mereka dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Nusron terpilih menjadi anggota DPR dari daerah Jawa Tengah. Sementara Agus Gumiwang terpilih menjadi anggota DPR dari Jawa Barat. Tetapi, statusnya sebagai caleg terpilih terancam batal karena dipecat Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement