REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Abidin Supi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. Zainal diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Suryadharma Ali.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penggelembungan dana terkait dana pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. Mantan menteri Agama ini juga disangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri terkait pemanfaatan sisa kuota calon jamaah haji.
Menurut Zainal, sisa kuota haji yang tidak terpakai memang selalu dimanfaatkan untuk jamaah yang sudah mengantre. Tidak ada istilah 'spesial' dalam pemberian kuota tersebut. Pemanfaatan kuota sisa itu harusnya diprioritaskan kepada mereka yang usianya di atas 60 tahun.
Ketika ditanya wartawan seputar keikutsertaan beberapa anggota dewan yang masuk dalam kuota tersebut, Zainal tampak gelagapan menjawabnya. "Ehh.. Kalau anggota DPR memang tugas ya," katanya usai diperiksa di Gedung KPK sekitar lima jam, Senin (25/8).
Zainal kemudian kembali diberondong pertanyaan tentang anggota dewan yang tidak bertugas dan bisa ikut dalam rombongan tersebut. Lagi-lagi Inspektur I Jenderal Kemenag itu tidak menjawabnya secara jelas. "Ya gimana ya," ujarnya sambil berlalu meninggalkan wartawan dan naik ojek yang sedang menunggunya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK, Kamis (22/5) lalu. Ketua Umum PPP itu diduga kuat menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan banyak anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan yang memanfaatkan sisa kuota calon jamaah haji. Selain itu, keluarga menteri dan pejabat Kemenag juga diduga ikut dalam rombongan itu. Total jumlah kuota haji yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 100 orang.