Senin 25 Aug 2014 16:24 WIB

Jokowi-JK Dituntut Minta Maaf ke Masyarakat Adat, Ada Apa?

Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Afdon Nababan mengatakan Presiden/Wapres terpilih Joko Widodo/Jusuf Kalla harus meminta maaf kepada masyarakat adat atas kesalahan pengelolaan negara masa lalu terhadap masyarakat adat.

"Dengan cara itu bisa terbangun rekonsiliasi masyarakat adat dengan negara," katanya di Palu, Senin, menjelang pelaksanaan dengar keterangan umum inkuiri nasional wilayah Sulawesi.

Dengar keterangan umum atas pelanggaran hak ulayat masyarakat hukum adat tersebut akan berlangsung di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah di Palu, 27 - 29 Agustus 2014. Inkuiri nasional adalah proses pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh terhadap masalah hak asasi manusia secara sistematis.

Menurut Afdon jika pemerintah meminta maaf ke masyarakat adat maka itu akan mempercepat proses inkuiri nasional. Dia mengatakan Joko Widodo/Jusuf Kalla memiliki komitmen untuk memulihkan masyarakat adat dari perampasan hak-hak mereka atas tanah, ekonomi, sosial dan politik.

Afdon mengatakan pemerintah wajib meminta maaf karena akibat kesalahan mengelola negara, banyak hak-hak masyarakat adat yang dirampas bahkan mereka dimasukkan dalam penjara akibat didiskriminasi.

Negara juga, kata dia, diharapkan merehabilitasi nama-nama mereka pernah dianggap sebagai penjahat lantaran membela hak-haknya sebagai masyarakat adat.

Anggota Komisi Hak Asasi Manusia RI Sandra Moniaga mengatakan permintaan maaf tidak cukup oleh pemerintah tetapi harus diikuti pemulihan hak masyarakat adat. "Hak masyarakat adat itu tidak hanya hak atas tanah adat saja," katanya.

Dia mengatakan sepanjang berdirinya Komnas HAM di Indonesia kasus paling banyak diadukan adalah terkait dengan pengaduan sengketa pertanahan dengan teradu pemerintah, aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan individu.

Kasus yang dilaporkan pun bermacam-macam diantaranya pembebasan tanah tanpa konpensasi dan kekerasan dalam perampasan tanah termasuk hak atas tanah adat. Di Sulawesi Tengah dua kasus yang belum selesai hingga kini adalah kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang sebagain mengambil tanah masyarakat adat Toro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement