REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengakui belum ada ketegasan undang-undang untuk mengatasi secara maksimal gerakan yang dinilai 'berbau' teror. Apalagi, kini gerakan ISIS sudah berkembang di Indonesia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie mengatakan, ketegasan dalam undang-undang perlu dilakukan dan dibutuhkan bagi Polri dalam bertindak.
"Seperti simpati atau orang yang punya barang-barang (bendera) itu kan ga bisa diproses, karena ga ada dasarnya," ujarnya, Senin (25/8).
Berkaitan dengan atribut ISIS, katanya, tak ada undang-undang yang melarang. Memang, pemerintah sudah menolah, namun tidak ada aturan polisi menyita.
"Penegakan hukum terhadap penjualan benda ISIS yang bisa menjadikan rujukan, ya tidak ada. Belum ada pasal yang dijadikan rujukan," kata dia.
Kini Polri hanya membantu pemerintah untuk memberi wawasan kepada masyarakat bahwa gerakan ISIS dilarang. Sementara pencegahan terus dilakukan.
Ronny membuat contoh, jika ada kegiatan berkumpul, Polri patut memberhentikan jika berkaitan dengan ISIS. Polri juga melakukan langkah pendataan terhadap orang yang sempat diproses terkait ISIS.
"Sehingga jika ada suatu saat ada tindakan pidana, dan kaitannya ada dengan orang-orang itu maka kita punya data. Tapi kan pidana, kita buat dulu pidana baru kita proses," kata dia.