Senin 25 Aug 2014 12:47 WIB

BNN Musnahkan Ekstasi dari Mahasiswa

Rep: C81/ Red: Muhammad Hafil
Badan BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidana narkoba.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Badan BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidana narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, CAWANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Memusnahkan Barang Bukti berupa Narkotika Golongan satu yaitu Sabu seberat 837,3 Gram serta 505 Butir Ekstasi dari dua kasus berbeda, Senin (25/8).

Ekstasi sebanyak 505 butir diamankan BNN dari dua orang mahasiswa yaitu Cya (26) seorang wanita dan Angelo (27) mahasiswa asal bandung, memperoleh ekstasi dari Belanda. "Mereka berdua mahasiswa, Cya mahasiswa asal Jakarta sedangkan Angelo mahasiswa asal Bandung," kata Sumirat.

"Barang haram ini diketahui saat kecurigaan petugas bea dan cukai kantor pos Pasar Baru,  terhadap sebuah paket kiriman asal belanda," kata Kepala Humas BNN, Kombespol Sumirat di Gedung BNN, Cawang.

Ekstasi tersebut, lanjut Sumirat dibungkus dengan hardsisk eksternal yang terbungkus alumunium foil. "Petugas kemudian melakukan pemwriksaan. Ketika dibongkar ternyata ada sekitar 515 butir ekstasi di dalamnya," jelasnya.

Angelo diamankan petugas saat datang mengambil paket kiriman tersebut di kantor pos Jakarta Barat. "Dari penangkapan itu ternyata menyeret satu lagi nama sworang perempuan yaitu Cye yang ternyata tingfal bersama Angelo di Apartemennya," kata Sumirat.

Cye sendiri merupakan pelayan tamu di sebuah klub malam dikawasan Jakarta Utara, sedangkan Angelo merupakan Public Relation (PR) di salah satu klub malam Jakarta Barat, "Mungkin keduanya kenal di klub malam, atau sebagai mahasiswa," katanya.

Keterlibatan keduanya, lanjut Sumirat, berawal dari tawaran salah seorang tamu Cye yang berasal dari Malaysia. "Mereka sepakat keuntungan hasil penjualan akan dibagi 65% untuk Angelo sebagai pengedar dan 35% untuk Cye," jelasnya.

Ekstasi ini awalnya akan diedarkan di tempat mereka berdua bekerja serta klub malam lainnya dikawasan Jakarta dan sekitarnya.

Sementara Sabu sendiri didapatkan ketika memergoki transaksi narkoba yang dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Belimbing, Muara Enim, Sumatera selatan pada 10 Agustus 2014. Sebelumnya BNN menangkap Koko dan beberapa rekannya di kawasan Cibadak, Bogor, Jawa Barat dua hari sebelumnya yaitu pada Jumat (8/8).

"Kepada petugas Koko mengaku akan menyterahkan barang haran tersebut kepada Alamsyah di kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan," kata Sumirat.

Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan 864,8 gram Sabu dari kedua tersangka. "Kemudian petugas mengamankan Koko dan Alamsyah ke kantor BNN pusat untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Sumirat mengatakan, atas perbuatannya, para pelaku-pelaku teraebut terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement