Jumat 17 Jan 2020 11:03 WIB

DKPP: Presiden Punya Waktu 7 Hari Berhentikan Wahyu

DKPP langsung mengirimkan surat kepada Presiden terkait pemberhentian tetap Wahyu

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (dua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (tiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) usai memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (dua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (tiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) usai memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan pembacaan putusan Kamis (16/1). Dalam putusannya DKPP menyebutkan, Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak sidang putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim DKPP Muhammad, sekaligus Plt Ketua DKPP, Kamis.

Selain itu, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Usai persidangan, anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan langsung menyurati presiden terkait hasil putusan DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan.

"DKPP langsung bersurat kepada presiden untuk menyampaikan putusan DKPP hasil pemeriksaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan," kata Ida.

DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan karena melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi, "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu."

Selain itu, Wahyu juga melanggar Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Aturan itu menegaskan larangan tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.

Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU. Hal itu dinilai DKPP menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement