Sabtu 23 Jan 2016 20:24 WIB

KPU: Pasangan Eldin-Akhyar Wali Kota dan Wawali Kota Medan Terpilih

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- KPU Kota Medan menetapkan pasangan Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 hari ini, Sabtu (23/1).

"KPU kota Medan menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Eldin dan Akhyar dengan perolehan 346.406 suara atau 71,72 persen dari total suara sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2015," kata Ketua KPU Medan, Yenni Chairiah Rambe.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 7/KPTS/KPU-MDN/I/2016. Yenni mengatakan, putusan mulai berlaku sejak penetapan hari ini atau tertanggal 23 Januari 2016.

Ditemui usai pleno, Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, penetapan calon terpilih ini merujuk pada Pasal 54 Ayat 6 PKPU Nomor 11 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, satu hari setelah penetapan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU wajib menetapkan calon terpilih demi ada kepastian hukum dalam Pilkada Medan.

Pihaknya pun, kata Pandapotan, sudah berkonsultasi dengan KPU RI dan provinsi terkait penetapan pasca upaya hukum ke MK oleh pasangan Ramadhan Pohan-Eddi Kusuma.

Sebagaimana diketahui, MK telah menolak gugatan perselisihan yang dilayangkan pasangan ini dalam sidang yang digelar Jumat (22/1) kemarin.

"Kita harus hargai upaya hukum mereka tapi kita juga harus beri kepastian hukum untuk calon terpilih. Oleh karena itu hari ini kita tetapkan pasangan Eldin-Akhyar," kata Pandapotan.

Ia pun mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan ke DPRD Kota Medan untuk dikoordinasikan ke Menteri Dalam Negeri.

Mendagri lah, lanjutnya, yang akan menentukan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih ini nantinya.

"Soal jadwal ditentukan Mendagri. Tanggalnya belum tahu pasti tapi info yang kita dapat itu Februari. Ini agar ada kepastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada di Medan," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan terpilih, Eldin mengaku belum bisa berbicara mengenai langkah yang akan segera ia dan pasangannya, Akhyar, ambil setelah penetapan ini. Ia pun berharap pasangan Ramadhan-Eddi juga dapat berperan dalam membangun Medan.

"Saya belum membicarakan soal pemerintahan sebelum duduk. Ini kan belum dilantik. Tapi kita bersyukur Pilkada sudah selesai. Mari gabung kembali karena Medan milik kita bersama," jelasnya.

Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution unggul dari lawannya, pasangan Ramadhan Pohan-Eddi Kusuma yang memperoleh 136.608 suara dari total suara sah 483.014 pemilih.

Pasangan Ramadhan-Eddie pun kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai KPU Medan gagal dalam menyelenggarakan Pilkada Medan akibat tingkat partisipasi pemilih yang begitu rendah. Namun, MK ternyata menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan oleh pasangan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement