Selasa 13 Aug 2019 18:21 WIB

KPK Kembangkan Kasus Jual Beli Jabatan Terkait Menag Lukman

Laode belum bersedia menyampaikan detail pengembangan penyelidikan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Nama Lukman disebut dalam sidang putusan Kepala Kantor Wikayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin, pekan lalu.

"Belum, belum (ke penyidikan). Lagi ada pengembangan. Lagi dilakukan penyelidikan- penyelidikan itu tadi," ujar Laode kepada wartawan di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Laode belum bersedia menyampaikan detail pengembangan penyelidikan yang dimaksud.  "Saya belum bisa beritahukan," tegasnya. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima suap sebesar Rp 70 juta terkait kasus jual beli jabatan. Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis untuk Haris Hasanudin yang divonis dua tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," kata anggota majelis hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

"Pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp 50 juta," lanjut Hariono.

Kemudian, pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudannya yang nilainya sebesar Rp 20 juta. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement