Senin 17 Jun 2019 01:24 WIB

MK Buka Peluang Lindungi Saksi Tim Hukum Prabowo

Majelis hakim konstitusional akan mempertimbangkan permintaan tim hukum kubu 02.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Israr Itah
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan).
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengirimkan surat ke hakim. Surat dikirimkan guna meminta hakim memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli kubu 02 yang akan diajukan dalam sidang sengketa pemilu di MK.

"Silakan saja kalau mau diajukan. Respons terhadap hal itu bergantung pada majelis hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Ahad (16/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, majelis hakim konstitusional akan mempertimbangkan permintaan tim hukum kubu 02 jika surat tersebut jadi dikirimkan. Hakim, lanjut Fajar, memiliki kewenanangan untuk memerintahkan lembaga tertentu memberikan perlindungan kepada saksi demi kelancaran sidang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengaku tidak bisa langsung memberikan perlindungan terhadap saksi di MK. Alasannya, perkara yang berjalan di MK bukanlah ranah pidana. Diperlukan komunikasi dengan MK sebelum LPSK bisa memberikan perlindungan saksi dan ahli teresebut.

Fajar mengatakan, komunikasi antara MK dan LPSK sebenarnya sudah dilakukan secara informal. Dia melanjutkan, kedua lembaga rencananya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait permintaan perlindungan saksi itu dalam waktu dekat ini.

Dia mengatakan, pembicaraan lebih rinci diperlukan mengingat perkembangan terbaru dari permintaan tersebut. Termasuk, kata dia, bagaimana jika surat yang disebut kubu 02 benar-benar dikirimkan dan diterima MK.

"Senin (17/6) besok mungkin akan ada pembicaraan lebih lanjut, terkait perkembangan yang ada," kata Fajar lagi.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) kepada MK. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan dimintanya perlindungan saksi oleh BW menyusul adanya potensi proses pemeriksaan di MK tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan. Permintaan itu dikemukaan BW dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu 2019 di MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement