Jumat 15 Dec 2017 14:03 WIB

Komisi VIII Anggap Putusan MK Membuat LGBT Merajalela

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila. Sebab, dalam Pancasila setiap pernikahan harus ada aturan yang jelas karena ingin membina ikatan keluarga yang utuh.

"Dampak dari putusan MK itu tentu akan membuat praktik kelompok LGBT semakin merajalela. Semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misi nya di bumi Pancasila Indonesia," ucap Sodik, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Sementara dalam gugatannya pemohon meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa". Maka, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat. Sehingga mengakibatkan pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement