Sabtu 10 Jun 2017 15:40 WIB

Mantan Ketua MK: Ahok Harus Jalani Hukuman di Lapas

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Hamdan Zoelvan mengatakan, pembatalan banding dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pencabutan banding dari hakim memastikan status Ahok sebagai narapidana. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan tidak ada alasan untuk aparat hukum untuk menunda pemindahan tempat penahanan Ahok.

"Ahok berubah statusnya menjadi narapidana yang harus menjalani pidana di Lapas," ujar Hamdan kepada Republika.co.id pada Sabtu (10/6).

Mako Brimob, Hamdan melanjutkan hanya berfungsi sebagai rumah tahanan. Sedangkan Ahok yang statusnya telah jelas sebagai narapidana, lanjut dia sudah sepatutnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk melanjutkan hukuman yang sebelumnya ditetapkan hakim atas kasus penodaan agama.

"Harus dipindah dari Mako Brimob, karena Mako Brimob bukan lapas hanya rutan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan mencabut banding atas vonis hakim dalam kasus penodaan agama dengan terpidana Ahok. Dengan demikian, akan segera diputuskan di mana Ahok akan menjalani penjara selama dua tahun.

"Jadi, kemarin penetapannya sudah ada hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan, tinggal nanti eksekusinya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Prasetyo melanjutkan, yang jelas Ahok akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, di mana Lapas yang akan menjadi tempat tinggal Ahok, ini yang masih belum bisa diputuskan apakah akan di Lapas Salemba, Lapas Cipinang atau lapas lainnya.

"Belum, nanti kita akan putuskan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement